Komponen Sektor Publik

BUMN

Seperti diutarakan sebelumnya, belum ada definisi yang tegas mengenai sektor publik. Oleh karena itu, komponen yang dapat dikategorikan sebagai sektor publik pun menjadi tidak jelas atau masih mengambang. Hal ini membawa dampak yang cukup penting dari segi audit dalam menentukan apakah instansi tersebut diaudit oleh lembaga audit pemerintah atau oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sebagai referensi, kita dapat menggunakan klasifikasi sektor publik yang diuraikan dalam Government Finance Statistics (GFS) Manual 2001 yang dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF).4 Komponen sektor publik yang dikemukakan dalam GFS Manual 2001 dapat dilihat pada Figur 1.1.

Komponen Sektor Publik Government Finance Statistics (GFS)
Komponen Sektor Publik (Versi asli)
Sumber: Government Finance Statistics (GFS) Manual 2001 yang dikeluarkan oleh IMF

Sektor Pemerintah

GFS Manual 2001 menyatakan bahwa sektor pemerintah (general government) terdiri atas semua unit pemerintah dan institusi nirlaba (nonprofit institutions) yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah. GFS membagi sektor pemerintah menjadi tiga subsektor, yaitu pemerintah pusat, pemerintah negara bagian provinsi/wilayah, dan pemerintah daerah. Di Indonesia, sektor pemerintah juga dibagi menjadi tiga subsektor yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Kota.

Perusahaan Publik 


Perusahaan publik (public corporations) terdiri atas perusahaan publik keuangan (financial public corporations) dan perusahaan publik nonkeuangan (nonfinancial public corporations).

1) Perusahaan Publik Keuangan

Perusahaan publik keuangan meliputi perusahaan publik moneter dan perusahaan publik nonmoneter. Perusahaan publik moneter (monetary financial public corporations) mencakup bank sentral dan perusahaan penyimpanan, selain bank sentral yang dikendalikan oleh unit pemerintah. Bank sentral (central bank) adalah badan otoritas pengatur mata uang yang independen yang menerbitkan mata uang dan badan pemerintah lainnya sebagai unit institusional yang terpisah dan melaksanakan kegiatan bank sentral. Di Indonesia, badan yang berperan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Perusahaan penyimpanan (depository corporations) adalah perusahaan keuangan, perusahaan kuasi, atau institusi nirlaba yang kegiatan utamanya mencakup intermediasi keuangan dan mempunyai kewajiban dalam bentuk simpanan (deposit) atau instrumen keuangan lainnya sebagai pengganti deposit. Perusahaan publik nonmoneter (nonmonetary financial public corporations) adalah seluruh perusahaan finansial yang dikendalikan oleh unit pemerintah, kecuali bank sentral dan perusahaan penyimpanan publik lainnya.

2) Perusahaan Publik Nonkeuangan

Perusahaan publik nonkeuangan adalah seluruh perusahaan nonfinansial yang dikendalikan oleh unit pemerintah.

Dalam Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa pemerintah mengacu pada GFS dalam menyusun statistik keuangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal serta mengelola dan menganalisis perbandingan antarnegara.

Artikel Terkait

Komponen Sektor Publik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email