Dalam kelompok ini seluruh unit kerja Bank yang bersangkutan dari tingkat yang paling atas sampai dengan tingkat unit kerja yang paling bawah adalah menjalankan kegaiat usaha syariah (lihat struktur organisasi Bank Umum Syariah)
Sampai dengan tahun 2008 yang dikategorikan sebagai Bank Umum Syariah adalah:
- Bank Muamalat Indonesia (BMI),
- Bank Syariah Mandiri (BSM), hasil konversi syariah Bank Susila Bhakti
- Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI), hasil konversi syariah Bank Tugu.
- Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah) yang merupakan konversi dari Bank Perserikatan Indonesia, dan gabungan Unit Usaha Syariah Bukopin.
- Bank Syariah BRI (BRI Syariah) yang merupakan konversi dari Bank Jasa Artha dan gabungan Unit Usaha Syariah BRI.
- Bank Syariah Panin (Panin Syariah) yang merupakan konversi dari bank Arva
- Bank Syariah Victoria (Victoria Syariah) yang merupakan konversi bank Swaguna
- Bank Syariah BCA (BCA Syariah) yang merupakan konversi bank UIB
- Bank Syariah Jabar Banten (BJB Syariah) yang merupakan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Jabar Banten
- Bank Syariah BNI (BNI Syariah) yang merupakan pemidahan Unit Usaha Syariah Bank BNI
- Maybank Syariah yang merupakan konversi dari bank Maybank konvensional
Dikategorikan Bank Umum Syariah jika seluruh struktur organisai bank tersebut tunduk pada ketentuan syariah, baik dari kantor pusat sampai dengan kantor layanan baik bawah dari entitas tersebut seluruhnya melaksanakan kegiatan syariah.
Bank Umum Syariah wajib memilik Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di kantor pusat bank dan sesuai fungsinya sebagai pengawas dari aspek syariah pelaksanaan perbankan syariah, maka struktur organisasinya harus dibuat sedemikian rupa sehingga merupakan unit kerja yang independen, tidak dipengaruhi atau tidak diintervensi oleh pengurus (dewan direksi) dan pelaksana bank atau pihak lain.
Contoh struktur organisasi bank umum syariah dapat dilihat pada gambar (Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia, hal 20) berikut:
Struktur Organisasi Bank Umum Syariah |
Dalam struktur organisasi tersebut bentuk dan unit kerja, berapa direktoratnya, dibwah direktorat apakah dalam bentuk divisi, Biro, Urusan dan seterusnya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen dan melaksanakan entitas tersebut kecuali ”Dewan Pengawas Syariah” yang sudah ditetapkan sebagaimana tersebut dalam gambar. Oleh karena itu saat ini organisasi Bank Umum Syariah yang satu dengan yang lain berbeda-beda tergantung pada rentang pengawasan dan tanggung jawab serta kebutuhan Bank Umum Syariah yang bersangkutan.
Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009
Struktur Organisasi Bank Umum Syariah
4/
5
Oleh
Walter O'brien