Perbedaan yang paling mendasar antara manajemen sektor publik dan manajemen sektor privat terletak pada tingkat kepatuhan terhadap ketentuan atau peraturan yang berlaku dan adanya unsur politik yang mendasari pengambilan keputusan.
Ketentuan dan peraturan tersebut dapat berupa peraturan yang ditetapkan oleh lembaga tinggi negara yang berupa undang-undang dasar, undang-undang, kebijakan pemerintah, sampai dengan ketentuan dari para pelaksana pemerintahan mulai dari presiden, gubernur, sampai dengan bupati beserta jajarannya.
Unsur politik yang mendasari kebijakan manajemen pada sektor publik tidak terlepas dari interaksi antara manajemen yang diwakili oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan legislatif yang merupakan wakil rakyat dan kekuatan politik yang ada di suatu negara. Dengan demikian, pendekatan fungsi manajemen sektor publik agak berbeda dengan pendekatan fungsi manajemen sektor privat yang biasanya dihasilkan dari interaksi antara manajemen (direksi) dan pemilik perusahaan yang diwakili oleh komisaris. Dasar keputusan manajemen sektor privat lebih banyak didasarkan pada rasional ekonomi atau tingkat keuntungan yang ingin dicapai.
Proses Manajemen pada Organisasi Sektor Publik Rowan Jones dan Maurice Pendlebury, Public Sector Accounting (UK: Prentice Hall, 2000) Akuntansi Manajemen Sektorr Publik, Slide Serve, By gerda |
Kondisi ini menunjukkan bahwa audit kepatuhan (compliance audit) merupakan suatu keharusan, baik pada audit laporan keuangan maupun audit kinerja. Dengan adanya interaksi politik pada kegiatan sektor publik, maka dalam audit kinerja sektor publik, unsur kebijakan juga harus dievaluasi, di samping kehematan (ekonomi) dan efisiensi.
Rowan Jones dan Maurice Pendlebury (2000) menjelaskan proses manajemen sektor publik ke dalam suatu siklus berkelanjutan, seperti ditunjukkan pada gambar Proses Manajemen pada Organisasi Sektor Publik. Dari bagan tersebut terlihat bahwa proses manajemen sektor publik diawali dengan kegiatan perencanaan. Perencanaan adalah proses awal dari kegiatan proses manajemen sektor publik. Perencanaan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu perencanaan tujuan dasar organisasi (perencanaan strategis) dan perencanaan operasional. Perencanaan strategis adalah bentuk perencanaan jangka panjang atau jangka menengah yang dilakukan untuk menentukan tujuan dan sasaran strategis organisasi. Perencanaan operasional adalah penjabaran dari perencanaan strategis dalam jangka pendek yang umumnya memuat target dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun.
Selanjutnya, perencanaan operasional ditunjukkan secara finansial dalam bentuk anggaran. Penganggaran memiliki peran penting sebagai media bagi kegiatan perencanaan dan pengendalian, di mana anggaran dapat menunjukkan hubungan antara sumber daya yang dialokasikan dengan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab organisasi.
Proses manajemen dilanjutkan dengan pengendalian dan pengukuran, yaitu kegiatan membandingkan antara target yang ditetapkan dengan hasil yang dicapai. Pengendalian dan pengukuran diperlukan untuk memastikan bahwa pengeluaran tidak melebihi anggaran dan pengelolaan dana publik sudah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Sementara itu, pelaporan, analisis, dan umpan balik inerupakan tahap yang cukup penting dalam manajemen sektor publik. Pada tahap ini, kinerja organisasi akan dilaporkan dan dianalisis. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui tingkat pencapaian kinerja dan penyebab tercapai atau tidaknya target yang telah ditetapkan. Hasil analisis ini akan digunakan sebagai umpan balik untuk memperbaiki perencanaan strategis, perencanaan operasional, penganggaran, serta pengendalian dan pengukuran kinerja organisasi.
Perencanaan Strategis
Untuk mewujudkan perencanaan yang baik, pemerintah telah menetapkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). SPPN merupakan tata cara perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang terintegrasiyang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Indonesia Sumber : birohukum.bappenas.go.id |
SPPN menuntun pemerintah dalam menyusun rencana dan kebijakan penganggaran yang berkesinambungan. Secara umum, sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah Indonesia dapat dilihat pada gambar Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Indonesia.
Perencanaan strategis pada organisasi publik, khususnya pemerintah, melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Sebagai contoh, dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pemerintah mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dengan mengikutsertakan masyarakat. Begitu pula dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang berpedoman pada RPJPN dan melalui musrenbang.
Perencanaan Operasional
Perencanaan operasional merupakan penjabaran dari perencanaan strategis, yang umumnya mencakup periode satu tahun. Penyusunan rencana operasional di sektor publik tidak kalah rumitnya dengan penyusunan rencana strategis. Contohnya adalah penyusunan Rencana Kerja Kementerian NegaraLembaga (Renja-KL) yang merupakan rencana tahunan di tingkat KementerianLembaga. Penyusunan Renja KL berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Negara Lembaga (Renstra_KL) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran dari RPJMN.Penganggaran
Ekspresi fmansial dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah selama satu tahun diwujudkan dalam anggaran (APBN dan APBD). Untuk memperoleh gambaran tentang penganggaran pemerintah, berikut ini akan diuraikan secara singkat proses penganggaran pada pemerintah pusat.Proses penyusunan anggaran pemerintah pusat dimulai pada tingkat Kementerian dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga (RKA-KL). Dengan berpedoman pada Renja-KL, masing-masing kementerian lembaga menyusun RKA-KL yang berisi program dan kegiatan Kementerian Lembaga, beserta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. RKA-KL kemudian disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Selanjutnya, hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN. Proses perencanaan dan pengganggaran di sektor publik, khususnya pemerintah, dilakukan dengan pendekatan top-down dan bottom-up. Pendekatan top-down digunakan dalam hal penentuan kebijakan, sedangkan pendekatan bottom-up dilakukan dalam penentuan kegiatan dan angka anggaran. Perencanaan dan penganggaran pemerintah sangat rumit karena meIibatkan banyak pihak dan sangat terkait dengan kebijakan serta pertimbangan politik.
Pengetahuan mengenai perencanaan strategis di sektor publik sangat penting dalam melakukan audit kinerja. Ketika melaksanakan audit kinerja, auditor perlu memahami bagian mana dari perencanaan dan penganggaran yang bersifat controllable dan uncontrollable. Dalam audit, suatu hal bersifat controllable apabila penetapan kebijakan merupakan wewenang auditee. Sebaliknya, dikatakan uncontrollable apabila penetapan kebijakan merupakan wewenang pihak di luar auditee. Untuk hal-hal yang bersifat uncontrollable, auditor tidak dapat meminta atau melimpahkan tanggung jawab pengelolaannya pada auditee. Auditor harus memperluas evaluasinya melaIui audit atas efektivitas suatu kebijakan (policy audit) yang merupakan bagian dari audit kinerja.
Pengendalian dan Pengukuran
Menurut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pengendalian kinerja dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing kementerian lembaga (pada pemerintah pusat) dan pimpinan dari setiap satuan kerja perangkat daerah (pada pemerintah daerah). Selanjutnya, hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan oleh setiap pimpinan kementerian lembaga dianalisis oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sedangkan hasil pemantauan oleh setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dianalisis oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).Pada tahap pengukuran, dilakukan pembandingan antara hasil yang direncanakan dan hasil yang sebenarnya (aktual). Hal ini diperlukan untuk memastikan tercapainya pengeluaran yang tidak melebihi anggaran dan kegiatan yang direncanakan telah mencapai sasarannya.
Sebagai bagian dari sistem akuntabilitas kinerja, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan pengukuran kinerja. SaIah satu panduan pengukuran kinerja instansi pemerintah adalah Keputusan Kepala LAN No. 239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Menurut ketentuan ini, pengukuran kinerja meliputi tahapan penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, dan cara pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang terdiri atas indikator input, output, outcome, benefit, dan impact. Pengumpulan data kinerja untuk indikator input, output, dan outcome dilakukan setiap tahun untuk mengukur kehematan, efisiensi, efektivitas, dan mutu pencapaian sasaran. Sementara itu, pengumpulan data kinerja untuk indikator benefit dan impact dapat dilakukan pada akhir periode selesainya suatu program atau dalam rangka mengukur pencapaian tujuan instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilakukan atas kinerja kegiatan dan pencapaian sasaran. Pengukuran kinerja kegiatan dilakukan berdasarkan target dari masing- masing indikator kegiatan, dengan menggunakan formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK). Sementara itu, pengukuran pencapaian sasaran dilakukan berdasarkan target dari masing-masing indikator sasaran, dengan menggunakan formulir Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Contoh formulir PKK dan PPS.
Pengetahuan mengenai pengukuran kinerja akan membantu auditor dalam melaksanakan audit kinerja. Apabila entitas yang diaudit telah melaksanakan pengukuran atau evaluasi kinerja, auditor dapat memanfaatkan hasil pengukuran tersebut sebagai salah satu data atau informasi.
Pelaporan
Pelaporan merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan akuntabilitas organisasi publik. Akuntabilitas pemerintah di bidang keuangan diwujudkan melalui laporan keuangan pemerintah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sebelum disampaikan kepada legislatif, laporan keuangan tersebut diperiksa oleh BPK.Sementara itu, akuntabilitas pemerintah di bidang kinerja diwujudkan melalui laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Laporan akuntabilitas kinerja berisiikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan pelaksanaan APBN/APBD rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka
Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan dan kinerja yang terintegrasi, pemerintah telah menetapkan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dikeluarkannya PP No. 8 Tahun 2006 juga menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah saat ini telah terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis. sistem penganggaran, dan sistem akuntansi pemerintahan.
Manajemen Sektor Publik
4/
5
Oleh
Shafwan aja