Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas surat berharga dan menyalurkan ke masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Pendirian lembaga keuangan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 792/MK/IV/12/70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972. Menurut ketentuan tersebut yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan. LKBB tidak diperbolehkan menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, namun berdasarkan Pakto 27, 1988, LKBB dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai sumber dana dana dapat mendirikan kantor- kantor cabang di daerah-daerah. Setelah diundangkannya Undang- undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, semua LKBB diharuskan melakukan penyesuaian kegiatan usahanya menjadi bank umum selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi semua ketentuan dan persyaratan untuk menjadi bank umum.(dahlan, 2004, h. 44)

Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya umumnya bergerak pada sektor riil (non moneter), karena tidak diperkenankan untuk menghimpun dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat. Sumber dana yang diperoleh dari pemodal dan menyalurkan umumnya terkait dnegan sektor riil. Hal ini berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank yang menghimpun dana dan menyalurkan dana pada masyrakah secara langsung, sehingga banyak yang mengatakan bergerak pada sektor keuangan (moneter)

Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang saat ini beroperasi di Indonesia, dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Pembiayaan yang meliputi, Leasing, Factoring, Consumer Financing, dan Credit Card Company
  2. Perasuransian yang meliputi,  Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, Reasuransi, Asuransi Sosial, dan Broker Asuransi
  3. Perusahaan Modal Ventura
  4. Dana Pensiun
  5. Pasar Modal
  6. Pegadaian, dan
  7. Perusahaan Penjaminan

Lembaga Keuangan Bank

Kelompok lain dari Lembaga Keangan adalah Keungan Bank. Sesuai pengertian bank, Lembaga keuangan ini dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Pada umumnya fungsi bank adalah menghubungkan (mediasi) pihak yang kelebihan dana (deposan) dan pihak yang kekurangan dana (debitur). Lembaga Keuangan Bank tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha diluar dari kegiatan pokoknya (core business) yaitu uang. Dalam Perbankan (konvensional) uang merupakan barang komoditi (barang yang diperdagangkan). Bank membeli uang dari deposan dan menjual kembali uang tesebut kepada pihak yang membutuhkan dana (debitur). Pada saat membeli dari pemodal (deposan) diberikan imbalan bunga yang ditetapkan dimuka, dan imbalan tersebut merupakan salah satu komponen harga pokok saat jual ke debitur . Oleh karena itu Lembaga Keuangan Bank sering dikatakan bergerak pada bidang keuangan atau moneter

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang nomo 7 tahun 1992 yang dimaksud dengan perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat disempurnakan menjadi:
Bank badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakah dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah
  1. Bank Umum, yaitu adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1 undang-undang no 7 / 1992 tentang perbankan)
  2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no 7 / 1992 tentang perbankan)
Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email