Cabang Syariah Bank Konvensional (Unit Usaha Syariah)

Dalam kelompok ini kategori Banknya adalah Bank Umum yaitu Bank Umum Konvensional yang memiliki usaha syariah, sehingga sering disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS). Dalam organisasinya pada tingkat direksi dan keatasnya menjadi satu dengan Bank Konvensional, dan satu tingkat dibawah direksi sampai unit kerja paling bawah memiliki pemisahkan fungsi menjalankan kegiatan usaha konvensional dan menjalankan kegiatan usaha syariah (lihat struktur organisasi Cabang Syariah Bank Konvensional).

Dikategorikan Cabang Syariah bank Konvensional (sering disebut dengen Unit Usaha Syariah / UUS) adalah entitas tersebut menjalankan dua kegiatan usaha bank, yaitu kegiatan usaha konvensional dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip usaha syariah. Contoh Cabang Syariah dari Bank Konvensional seperti BTN Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah (sebelum memisahkan diri dari induknya) dsb.

Banyak yang mempertanyakan aspek syariah dari Unit Usaha Syariah, karena sumber dana modal dalam pendirian Unit Usaha Syariah (Cabang Syariah) tersebut berasal dari pendapatan bank konvensional, yang sebagian berasal dari bunga yaitu pendapatan yang diharamkan dalam syariah. Perlu diketahui bahwa pendapatan bank konvensional tidak hanya dari bunga saja tetapi juga memiliki pendapatan lain sebagai upah / fee bank dalam menjalankan jasa layanan yang dilakukan. Oleh karena itu asumsi yang dipergunakan bahwa dana yang dipergunakan untuk mendirikan cabang syariah pada bank konvensional adalah dana yang berasal dari dana yang halal (bukan pendapatan bunga). Bagaimana bisa memilah pendapatan bank konvensional tentang hal tersebut?. Jika dilihat dari fisik dana (uangnya) memang tidak dapat dibedakan karena seluruhnya pendapatan tersebut (baik bunga dan non bunga) dalam bentuk yang sama (uangnya bergambar Sukarno Hatta, tidak ada perbedaan uang halal dan haram), tapi jika dilihat dari segi pencatatan akuntansi jelas dapat dibedakan. Hal yang sama juga tidak dapat diketahui asal usul modal dalam pendirian bank syariah.

Kemurnian syariah tidak didasarkan pada sumber modal yang dipergunakan dalam mendirikan bank syariah, tetapi kemurnian syariah dilihat dari implementasi ketentuan syariah yang telah ditetapkan atau proses pelaksanaan kegiatan bank syariah itu sendiri (termasuk cabang syariah Bank Konvensional atau BPR-Syariah). Kemurnian syariah dapat dilihat dari kesesuaian pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan kesesuaian pelaksanaan ketentuan syariah lainnya.

Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah kedudukan, fungsi dan kegiatan usaha dari Unit Usaha Syariah diatur tersendiri sebagaimana layaknya fungsi dan kegiatan usaha dari Bank Umum Syariah, walaupun secara organisasi Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari Bank Umum yang menjalankan kegiatan usaha konvensional.

Bagi bank umum komvensional yang membuka kantor cabang syariah, selain wajib memiliki DPS juga diwajibkan membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). UUS merupakan satuan kerja di kantor pusat bank umum yang berfungsi sebagai kantor induk atau koordinator bagi kantor-kantor cabang syariah, yang kedudukannya satu tingkat dibawah Direksi. Yang dimaksud satu tingkat dibawah Direksi adalah Unit Usaha Syariah tersebut bertanggung jawab langsung ke Dewan Direksi, apapun bentuknya (Tim, Divisi, Urusan dsb)

Karena BPR konvensional tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syariah, maka UUS tidak dikenal pada BPR.
Contoh struktur organisasi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syariah dapat dilihat pada gambar (Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia, hal 21-disesuaikan) dibawah
Struktur Organisasi Cabang Syariah Bank Konvensional
Struktur Organisasi Cabang Syariah Bank Konvensional

Dari contoh organisasi tersebut dapat terlihat bahwa, kantor cabang syariah bertanggung jawab dan koordinasi dengan Unit Usaha Syariah dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, mengikuti ketentuan dan peraturan perbankan syariah, mengikuti ketentuan akuntansi syariah. Unit Usaha Syariah dan Kantor Cabang Syariah tidak diperkenankan menginduk pada Kantor Cabang Bank Konvensional. Disisi lain Divisi / Urusan dan kantor cabang konvensional menjalankan kegiatan usaha konvensional, mengikuti ketentuan dan peraturan perbankan konvensional, mengikuti ketentuan akuntansi perbankan konvensional. Dengan kata lain bahwa pengorengan konvensional dan syariah harus dipisahkan, bahkan ketentuan akuntansi syariah mengatakan bahwa jika diperoleh pendapatan dari induknya (konvensional) tidak diperkenankan diakui pendapatan Unit Usaha Syariah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kemurnian syariah dari pelaksanaannya.

Dari kedua struktur oganisasi tersebut diatas terdapat unit kerja atau fungsi spesifik yang ada yaitu (1) Dewan Pengawas Syariah (2) Unit Usaha Syariah yang perlu dijelaskan lebih rinci disamping fungsi lain yang saat ini ada pada perbankan syariah yaitu Unit Syariah dan Layanan Syariah.

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Cabang Syariah Bank Konvensional (Unit Usaha Syariah)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email