Apa itu Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Perusahaan Pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1)

Sebagai landasan hukum berdirinya Lembaga Pembiayaan adalah Keppres No 61 Tahun 1988, dan sesuai dengan Keppres tersebut Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan usaha yang meliputi antara lain bidang usaha :
  • Sewa Guna usaha (Leasing)
  • Modal Ventura (venture capital)
  • Anjak Piutang (Factoring)
  • Pembiayaan Consumen (Consumer Finance)
  • Kartu Kredit (Credit Card)
  • Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) 
Kegiatan usaha tersebut diatas dapat dilakukan oleh:
  • Bank
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank.
  • Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, Tabungan , Surat Sanggup Bayar (Promissory Note). Dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas utang kepada bank ysng menjadi krediturnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan no 1256/KMK.00/1988 tanggaln 18 Nopember 1989 bidang usaha perdagangan surat-surat berharga dikeluarkan dari lingkup bidang usaha Lembaga Pembiayaan, karena terkait bidang usaha Pasar Modal. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan no 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 bidang usaha modal ventura menjadi terpisah dari bidang usaha Lembaga Pembiayaan. Dalam pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan telah ditetapkan keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 607/KMK.017/1995 dan Nomor 28/9/Kep/GBI tanggal 19 Desember 1995. Keputusan Bersama tersebut memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan penagwasan terhadap perusahaan pembiayaan yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan, meliputi pengawasan terhadap kegiatan.:
  • penarikan pinjaman luar negeri (offshore loan)
  • penyaluran pinjaman yang bersumber dari kredit perbankan
  • penerbitan surat sanggup bayar (promissory notes)
  • kualitas aktiva produktif
  • kebenaran dan kelengkapan laporan
Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Apa itu Lembaga Pembiayaan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email