Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR-Syariah)


Kelompok ini adalah Bank Perkreditan Rakyat yang menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Sudah banyak BPR- Syariah berdiri dan berkembang di seluruh Indonesia.

Undang-undang 21 Tahun 2008 merupakan undang-undang untuk Bank Syariah, sehingga seluruh ketentuannya membahas tentang Bank Syariah. Berkaitan dengan kelompok Bank Syariah mempertegas pembentukan, kegiatan usaha yang diperkenankan dan yang dilarang oleh Unit Usaha Syariah. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat diganti dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR-Syariah). Dalam undang-undang tersebut tegas membedakan kelompok bank syariah sebagai (1) Bank Umum Syariah (2) Unit Usaha Syariah dan (3) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Secara lengkap Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut tercantum dalam lampiran tulisan ini.

Dalam struktur organisasi bank syariah, baik bank umum syariah, Unit Usaha Syariah Bank Konvensional, dan BPR Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan khusus untuk Unit Usaha Syariah Bank Konvensional selain harus memiliki Dewan Pengawas Syariah harus membentuk unit kerja khusus yang disebut dengan ”Unit Usaha Syariah” (UUS).

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR-Syariah)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email