Apa itu Sewa Guna Usaha (leasing)?

Sewa Guna Usaha (leasing)

Dalam Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 menjelaskan beberapa pengertian yaitu:
  • Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
  • Finance Lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati
  • Operating Lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dalam melaksanakan transksi leasing, banyak pihak yang terkait dengan transaksi tersebbut. Pihak terkait dalam transaksi Leasing adalah:
  1. Lesssor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal.
  2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut, maksudnya pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
  3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
  4. Bank. Dalam perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak menutup kemungkinan menerima kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor.
Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 menjelaskan kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan dengan cara:
1). Sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) dengan kreteria
  • Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  • Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya:
    • 2 (dua) tahun untuk barang modal golongan I,
    • 3 (tiga) tahun untuk barang modal golongan II dan III ,
    • 7 (tujuh) tahun untuk barang modal golongan bangunan
  • Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
2). Sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) dengan kreteria
  • Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal disewagunausahakan ditambah keuntungan oleh lessor
  • Perjanjian sewa guna usaha untuk memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Lessee dilarang menyewausahakan kembali barang modal yang disewagunausahakan kepada pihak lain.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang perusahaan pembiayaan, dijelaskan bahwa kegiatan serba guna usaha dilakukan pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi sewa guna usaha pada perusahaan pembiayaan.

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Apa itu Sewa Guna Usaha (leasing)?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email