Landasan hukum asuransi diatur dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Definisi asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau leboh dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggatian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Definisi asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dnegan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu
Pengertian asuransi menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi:
1). usaha asuransi terdiri atas :
2). Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
1). usaha asuransi terdiri atas :
- Asuransi kerugian (non life insurance / general insurance)
- Asuransi jiwa (life insurance)
- Reasuransi (reinsurance)
2). Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
- Pialang asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
- Pialang reasuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak unutk kepentingan perusahaan asuransi
- Penilai kerugian asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilain terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
- Konsultan aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
- Agen asuransi yaitu pihak yang memberikan jasa kepenrantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan diluar usaha asuransi kerugian dan reasuransi.
Dalam praktek di Indonesia usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
- Asuransi kebakaran
- Asuransi pengangkutan
- Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengankutan antar lain meliputi:
- Asuransi kendaraan bermotor
- Asuransi kecelakaan diri
- Pencurian
- Uang dalam pengankutan
- Uang dalam penyimpanan
- Kecurangan
- Dan sebagainya.
Asuransi jiwa (life insurance) adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian hanya persusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu perusahaan asurnsi kerugian tidak diperkenankan kelakukan kegiatan isaha dalam bidang asuransi jiwa.
Pengertian sederhana reasuransi (reinsurance) pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Pengertian lain reasuransi yaitu suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagaian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut dengan ceding company dan yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau disebut juga reasurander. Sedangkan menurut Undang-undang nomo 2 Tahun 1992 perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiasa dihadapkan pada perhitungan tingkat risiko yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan kepada tertanggung dibdaningkan dengan kemampuan finansialnya. Oleh karena itu dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya risiko yang melebihi kemampuan keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan, maka perlu dilakukan pembagian atau penyebaran risiko yang ditutupnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari risiko yang ditutupnya tersebut. Proses pertanggungan ini disebut reasuransi.
Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009
Lembaga Keuangan Asuransi di Indonesia
4/
5
Oleh
Walter O'brien