Apa itu Perusahaan Pembiayaan Konsumen dan Kartu Kredit

Lembaga Pembiayaan


Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala dari konsumen.

Sebagai landasan hukum Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) adalah Keputusan Menteri Keuangan. No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, tentang Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang disempurnakan dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang perusahaan pembiayaan. Kegiatan usaha pembiayaan konsumen sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Kartu Kredit (Credit Card)

Perusahaan kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.

Sebagai landasan hukum Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah Keputusan Menteri Keuangan. No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, tentang Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang disempurnakan dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang perusahaan pembiayaan Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Apa itu Perusahaan Pembiayaan Konsumen dan Kartu Kredit
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email