Apa itu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)?

Lembaga Keuangan

Bank Umum

Kegiatan usaha bank umum menurut UU 7/92 tentang perbankan yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 10 / 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 / 1992 tentang perbankan adalah sebagai berikut:

Usaha Bank Umum meliputi:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    • surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    • surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    • kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    • sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    • obligasi;
    • surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    • instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  6. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya;
  7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  10. membeli melalui perlelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
  11. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  12. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (uu 10/98)
  13. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana tersebut diatas, Bank Umum dapat pula:
  1. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  2. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, mdoal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyesalan dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan (uu 10/98)
  4. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
  5. Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagaimana dimaksud butir a angka 12 diatas :
    • bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
    • Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
    • Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.

Bank Umum dilarang
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud butir 2 huruf b dan huruf c diatas
  2. Melakukan usaha perasuransian;
  3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 diatas.

Bank Perkreditan Rakyat

Sedangkan kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat menurut Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang disempurnakan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tetang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah sebagai berikut:
  1. Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
    • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    • Memberi kredit;
    • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (uu 10/98)
    • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat depositor dan/atau tabungan pada bank lain.
  2. Bank Perkreditan Rakyat dilarang;
    • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
    • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
    • Melakukan penyertaan modal;
    • Melakukan usaha perasuransian
    • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas,


Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Apa itu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email