Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil- wakilnya. Fungsi Bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.Selanjutnya definisi Pasar Modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas. Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC). Sedangkan menurut David L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen dan obligasi diperdagangkan.
Lembaga yang terlibat di pasar modal adalah :
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Sesuai Keppres no 53 Tahun 1990 tentang pasar modal, tugas pokok Bapepam adalah:
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lemabaga yang terdiri : reksa dana, bursa efek, lembaga kliring penyelesaian dan simpanan, perusahaan efek, tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat (trustee) dan penanggung.
- Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya
Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efesien. Sementara fungsinya adalah untuk (1) menjaga kontinuitas pasar dan (2) menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Emiten
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut efektif.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bapepam untuk melakkan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, menajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi hanya untuk efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, efek yang diterbitkan atau dijamin pemerintah Indonesia, atau efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan efek.
Reksa dana
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana berasal dari istilah Mutual Fund (dana yang saling menguntungkan). Di Indonesia dipilih istilah reksa dana agar tidak rancu dengan pengertian Dana Reksa yang sudah dikenal masyarakat. Dana Reksa merupakan salah satu perusahaan investasi yang dimiliki negara. Ada dua jenis reksa dana yaitu (1) reksa dana terbuka, dimana pemegang saham reksa dana dapat menjual kembali sahamnya kepada reksa dana, dan reksa dana wajib membeli kembali saham-saham tersebut. (2) reksa dana tertutup, dimana reksa dana tidak wajib membeli kembali saham-sahamnya.
Menurut Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Reksa Dana (disebut juga Investment Fund atau Mutual Fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi
Dari pengertian tersebut terkandung tiga unsur yaitu
(1) adanya kumpulan dana masyarakat (pool of funds),
(2) investasi dalam bentu portofolio efek,
(3) manajer investasi sebagai pengelola dana.
Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum Perseroan (PT) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Jenis Reksa Dana
Berdasarkan sifat operasional:
- Reksa Dana Tertutup (closed – end investment funds) jika reksadana hanya dapat menjual saham reksa dana kepada investor sampai batas jumlah modal dasar perseroan (sesuai AD)
- Reksa Dana Terbuka (Opened – end investment funds) jika reksadana dapat menjual unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang berminat membeli
Berdasarkan potofolio investasinya
- Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun
- Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek sersifat ekuitas
- Reksa dana Campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang berbandingannya tidak termasuk dalam kategori 2 da 3 diatas
Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009
Apa itu Pasar Modal dan Lembaga yang Terlibat di dalamnya
4/
5
Oleh
Walter O'brien