Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR-Syariah)


Kelompok ini adalah Bank Perkreditan Rakyat yang menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Sudah banyak BPR- Syariah berdiri dan berkembang di seluruh Indonesia.

Undang-undang 21 Tahun 2008 merupakan undang-undang untuk Bank Syariah, sehingga seluruh ketentuannya membahas tentang Bank Syariah. Berkaitan dengan kelompok Bank Syariah mempertegas pembentukan, kegiatan usaha yang diperkenankan dan yang dilarang oleh Unit Usaha Syariah. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat diganti dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR-Syariah). Dalam undang-undang tersebut tegas membedakan kelompok bank syariah sebagai (1) Bank Umum Syariah (2) Unit Usaha Syariah dan (3) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Secara lengkap Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut tercantum dalam lampiran tulisan ini.

Dalam struktur organisasi bank syariah, baik bank umum syariah, Unit Usaha Syariah Bank Konvensional, dan BPR Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan khusus untuk Unit Usaha Syariah Bank Konvensional selain harus memiliki Dewan Pengawas Syariah harus membentuk unit kerja khusus yang disebut dengan ”Unit Usaha Syariah” (UUS).

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Cabang Syariah Bank Konvensional (Unit Usaha Syariah)

Dalam kelompok ini kategori Banknya adalah Bank Umum yaitu Bank Umum Konvensional yang memiliki usaha syariah, sehingga sering disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS). Dalam organisasinya pada tingkat direksi dan keatasnya menjadi satu dengan Bank Konvensional, dan satu tingkat dibawah direksi sampai unit kerja paling bawah memiliki pemisahkan fungsi menjalankan kegiatan usaha konvensional dan menjalankan kegiatan usaha syariah (lihat struktur organisasi Cabang Syariah Bank Konvensional).

Dikategorikan Cabang Syariah bank Konvensional (sering disebut dengen Unit Usaha Syariah / UUS) adalah entitas tersebut menjalankan dua kegiatan usaha bank, yaitu kegiatan usaha konvensional dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip usaha syariah. Contoh Cabang Syariah dari Bank Konvensional seperti BTN Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah (sebelum memisahkan diri dari induknya) dsb.

Banyak yang mempertanyakan aspek syariah dari Unit Usaha Syariah, karena sumber dana modal dalam pendirian Unit Usaha Syariah (Cabang Syariah) tersebut berasal dari pendapatan bank konvensional, yang sebagian berasal dari bunga yaitu pendapatan yang diharamkan dalam syariah. Perlu diketahui bahwa pendapatan bank konvensional tidak hanya dari bunga saja tetapi juga memiliki pendapatan lain sebagai upah / fee bank dalam menjalankan jasa layanan yang dilakukan. Oleh karena itu asumsi yang dipergunakan bahwa dana yang dipergunakan untuk mendirikan cabang syariah pada bank konvensional adalah dana yang berasal dari dana yang halal (bukan pendapatan bunga). Bagaimana bisa memilah pendapatan bank konvensional tentang hal tersebut?. Jika dilihat dari fisik dana (uangnya) memang tidak dapat dibedakan karena seluruhnya pendapatan tersebut (baik bunga dan non bunga) dalam bentuk yang sama (uangnya bergambar Sukarno Hatta, tidak ada perbedaan uang halal dan haram), tapi jika dilihat dari segi pencatatan akuntansi jelas dapat dibedakan. Hal yang sama juga tidak dapat diketahui asal usul modal dalam pendirian bank syariah.

Kemurnian syariah tidak didasarkan pada sumber modal yang dipergunakan dalam mendirikan bank syariah, tetapi kemurnian syariah dilihat dari implementasi ketentuan syariah yang telah ditetapkan atau proses pelaksanaan kegiatan bank syariah itu sendiri (termasuk cabang syariah Bank Konvensional atau BPR-Syariah). Kemurnian syariah dapat dilihat dari kesesuaian pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan kesesuaian pelaksanaan ketentuan syariah lainnya.

Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah kedudukan, fungsi dan kegiatan usaha dari Unit Usaha Syariah diatur tersendiri sebagaimana layaknya fungsi dan kegiatan usaha dari Bank Umum Syariah, walaupun secara organisasi Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari Bank Umum yang menjalankan kegiatan usaha konvensional.

Bagi bank umum komvensional yang membuka kantor cabang syariah, selain wajib memiliki DPS juga diwajibkan membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). UUS merupakan satuan kerja di kantor pusat bank umum yang berfungsi sebagai kantor induk atau koordinator bagi kantor-kantor cabang syariah, yang kedudukannya satu tingkat dibawah Direksi. Yang dimaksud satu tingkat dibawah Direksi adalah Unit Usaha Syariah tersebut bertanggung jawab langsung ke Dewan Direksi, apapun bentuknya (Tim, Divisi, Urusan dsb)

Karena BPR konvensional tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syariah, maka UUS tidak dikenal pada BPR.
Contoh struktur organisasi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syariah dapat dilihat pada gambar (Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia, hal 21-disesuaikan) dibawah
Struktur Organisasi Cabang Syariah Bank Konvensional
Struktur Organisasi Cabang Syariah Bank Konvensional

Dari contoh organisasi tersebut dapat terlihat bahwa, kantor cabang syariah bertanggung jawab dan koordinasi dengan Unit Usaha Syariah dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, mengikuti ketentuan dan peraturan perbankan syariah, mengikuti ketentuan akuntansi syariah. Unit Usaha Syariah dan Kantor Cabang Syariah tidak diperkenankan menginduk pada Kantor Cabang Bank Konvensional. Disisi lain Divisi / Urusan dan kantor cabang konvensional menjalankan kegiatan usaha konvensional, mengikuti ketentuan dan peraturan perbankan konvensional, mengikuti ketentuan akuntansi perbankan konvensional. Dengan kata lain bahwa pengorengan konvensional dan syariah harus dipisahkan, bahkan ketentuan akuntansi syariah mengatakan bahwa jika diperoleh pendapatan dari induknya (konvensional) tidak diperkenankan diakui pendapatan Unit Usaha Syariah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kemurnian syariah dari pelaksanaannya.

Dari kedua struktur oganisasi tersebut diatas terdapat unit kerja atau fungsi spesifik yang ada yaitu (1) Dewan Pengawas Syariah (2) Unit Usaha Syariah yang perlu dijelaskan lebih rinci disamping fungsi lain yang saat ini ada pada perbankan syariah yaitu Unit Syariah dan Layanan Syariah.

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Struktur Organisasi Bank Umum Syariah

Dalam kelompok ini seluruh unit kerja Bank yang bersangkutan dari tingkat yang paling atas sampai dengan tingkat unit kerja yang paling bawah adalah menjalankan kegaiat usaha syariah (lihat struktur organisasi Bank Umum Syariah)
Sampai dengan tahun 2008 yang dikategorikan sebagai Bank Umum Syariah adalah:
  1. Bank Muamalat Indonesia (BMI),
  2. Bank Syariah Mandiri (BSM), hasil konversi syariah Bank Susila Bhakti
  3. Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI), hasil konversi syariah Bank Tugu.
  4. Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah) yang merupakan konversi dari Bank Perserikatan Indonesia, dan gabungan Unit Usaha Syariah Bukopin.
  5. Bank Syariah BRI (BRI Syariah) yang merupakan konversi dari Bank Jasa Artha dan gabungan Unit Usaha Syariah BRI.
  6. Bank Syariah Panin (Panin Syariah) yang merupakan konversi dari bank Arva
  7. Bank Syariah Victoria (Victoria Syariah) yang merupakan konversi bank Swaguna
  8. Bank Syariah BCA (BCA Syariah) yang merupakan konversi bank UIB
  9. Bank Syariah Jabar Banten (BJB Syariah) yang merupakan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Jabar Banten
  10. Bank Syariah BNI (BNI Syariah) yang merupakan pemidahan Unit Usaha Syariah Bank BNI
  11. Maybank Syariah yang merupakan konversi dari bank Maybank konvensional

Dikategorikan Bank Umum Syariah jika seluruh struktur organisai bank tersebut tunduk pada ketentuan syariah, baik dari kantor pusat sampai dengan kantor layanan baik bawah dari entitas tersebut seluruhnya melaksanakan kegiatan syariah.

Bank Umum Syariah wajib memilik Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di kantor pusat bank dan sesuai fungsinya sebagai pengawas dari aspek syariah pelaksanaan perbankan syariah, maka struktur organisasinya harus dibuat sedemikian rupa sehingga merupakan unit kerja yang independen, tidak dipengaruhi atau tidak diintervensi oleh pengurus (dewan direksi) dan pelaksana bank atau pihak lain.

Contoh struktur organisasi bank umum syariah dapat dilihat pada gambar (Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia, hal 20) berikut:

Struktur Organisasi Bank Umum Syariah
Struktur Organisasi Bank Umum Syariah
Dalam struktur organisasi tersebut bentuk dan unit kerja, berapa direktoratnya, dibwah direktorat apakah dalam bentuk divisi, Biro, Urusan dan seterusnya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen dan melaksanakan entitas tersebut kecuali ”Dewan Pengawas Syariah” yang sudah ditetapkan sebagaimana tersebut dalam gambar. Oleh karena itu saat ini organisasi Bank Umum Syariah yang satu dengan yang lain berbeda-beda tergantung pada rentang pengawasan dan tanggung jawab serta kebutuhan Bank Umum Syariah yang bersangkutan.

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Perbankan Syariah

Untuk membahas landasan hukum perbankan syariah tidak lepas dari sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah perkembangan di Indonesia melalui beberapa tahap periode yaitu:

Periode sebelum tahun 1992
Sebelum tahun 1992 di Indonesia telah diberdiri bank syariah dalam bentuk BPR-Syariah, yaitu BPRS Mardhatillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, Al Mukaromah dimana sebagai pendiri adalah alumi ITB atau masjid Salman (masjid dalam lingkungan kampus ITB Bandung). Pada periode ini BPRS didirikan sesuai dengan perundang-undang perbankan yang berlaku saat itu (bank konvensional), dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bank syariah disamping masyarakat yang belum memungkinkan untuk diajak untuk bertransaksi syariah, sehingga BPR-Syariah tersebut mati secara pelan-pelan.

Periode tahun 1992 sampai dengan tahun 1998
Dalam periode ini lahir puluhan BPR Syariah dan satu Bank Umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Pada periode ini Bank Syariah didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 ini tidak dibahas secara jelas atau secara langsung tentang bank syariah, hanya dalam pasal 6 huruf m dan pasal 13 hruf c mengatur tentang usaha bank syariah yaitu:
Usaha Bank Umum : ”Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah” (pasal 6 hutuf m) 
Usaha Bank Perkreditan Rakyat : ” menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah” (pasal 13 huruf c)
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan tersebut pemerintah mengeluarkan dua ketentuan perbankan syarian yaitu

1. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil. Sehingga undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Umum Syariah.

2. Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang Bank Perkreditan rakyat Berdasarkan Bagi Hasil. Sehingga undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat dalam periode ini. Pada periode ini tidak ada ketentuan lain kecuali ketentuan tersebut diatas, seperti Peraturan Bank Indonesia, ketentuan tentang akuntansi dan sebagainya. Pada periode ini masing- masing Dewan Pengawas Syariah mengeluarkan fatwa masing- masing sehingga ketentuan syariah BPR Syariah yang satu berbeda dengan lain dan berbeda pula dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DPS Bank Muamalat Indonesia. Pada periode ini Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usaha dibidang syariah sesuai kemampuan masing-masing, berdasarkan Fatwa masing-masing Dewan Pengawas Syariah Bank yang bersangkutan.

3. Periode tahun 1998 sampai dengan tahun 2008. Dari pengalaman dan kajian yang dilakukan ternyata bank syariah memiliki karakteristik yang berdeda dengan bank konvensional, maka Undang-undang nomor 7 tentang perbankan disempurnakan dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut telah dibahas ketentuan-ketentuan bank syariah misalnya:
  • dalam pasal 1 angka 13 disebutkan ” prinsip syariah adalah aturanperjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan marang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
  • pasal 6 huruf m ” menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia” Dalam penjelasan pasal ini disebutkan ”pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
    • Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah
    • pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah (3). persyaratan bai pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsi syariah
  • masih banyak pasal pasal lain yang mengatur tentang perbankan syariah
Oleh karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank syariah, pemerintah mencabut dua peraturan pemerintah tersebut diatas dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1998. Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank Indonesia mulai tahun 1999 banyak mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur bank syariah. Ketentuan- ketentuan ini yang merupakan landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Bank Umum Syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabang syariah dari bank konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah Bank Jabar Syariah dsb.

4. Periode setelah tahun 2008
Mulai tahun 2008 perbankan syariah di Indonesia memiliki Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang nomo 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran buku ini. Bank Syariah yang didirikan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya mulai tahun 2008, sudah tentu berdasarkan Undang- Undang nomor 21 dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Ketentuan-ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dengan ketentuan Undang- undang nomor 21 tahun 2008. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 69 undang-undang tersebut yaitu:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Apa itu Perbankan Syariah?

Perbankan Syariah

Pengertian Perbankan menurut pasal 1 butir 1 Undang-undang nomo 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah
  1. Bank Umum, yaitu adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1 undang-undang no 7 / 1992 tentang perbankan)
  2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang- undang no 7 / 1992 tentang perbankan)

Sedangkan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat disempurnakan menjadi:
Bank badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakah dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 undang-undang tersebut sebagai berikut:
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sedangkan dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian antara lain sebagai berikut:
  1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
  3. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
  4. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  5. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  6. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  7. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  8. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  9. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Pengertian syariah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1998, pasal 13 sebagai berikut
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);


Ketentuan syariah dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 1 angka 12 sebagai berikut:
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Dalam Kerangka Dasar Akuntansi Syariah, yang disusun oleh Dewan Standard Akuntansi Keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia), Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia), Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan praktisi, menjelaskan:
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.(paragraf 14)

Dari ketentuan tersebut harus disikapi bahwa dalam menjalankan Bank Syariah tidak hanya mementingkan hubungan sesama manusia, yang merupakan hubungan horisontal tetapi juga harus disikapi dengan langkah dan bukti ketaqwaan manusia kepada Allah SWT dalam melaksanakan seluruh aturanNya, yang merupakan hubungan vertikal. Jika pelaksana Bank Syariah beranggapan bahwa hubungan vertikal merupakan urusan nanti setelah menghadap Yang Maha Kuasa, ini berarti sudah tidak ada kaitannya dengan muamalah lagi tetapi terkait dengan akidah, akhlak dan keimanan seseorang.

Baik dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 maupun dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 dijelaskan bahwa ” syariah adalah aturan berdasarkan hukum Islam ”. Ketentuan syariah didasarkan dari hukum Islam yang dituangkan dalam suatu ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang disebut ”Fatwa Dewan Syariah Nasional”. Fatwa inilah yang dipergunakan sebagai referensi atau rujukan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Entitas Syariah, termasuk Bank Syariah. Seperti diketahui bersama bahwa dalam Hukum Islam banyak mazhab banyak sumbernya, sehingga mana yang dipergunakan itu telah dilakukan pembahasan yang sangat mendalam oleh Majelis Ulama Indonesia (Dewan Syariah Nasional). Sebagai pelaksana cukuplah mempergunakan rujukan Fatwa tersebut tanpa terlibat terlalu jauh usul fiqihnya.

Walaupun ketentuan syariah bersumber dari hukum Islam tidak berarti yang melaksanakan Bank Syariah termasuk nasabahnya beragama Islam. Banyak Bank Syariah yang dikelola oleh dan memiliki nasabah non Islam menunjukkan kemajukan yang sangat pesat. Rasulpun juga pernah mencontoh melakukan transaksi jual beli gamdum dengan seorang Yahudi dan Beliau menggadaikan baju besinya.

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009