Apa itu Anjak Piutang (Factoring)


Anjak Piutang (Factoring) adalah badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Sebagai landasan hukum anjak piutang (Factoring) adalah Keputusan  Menteri  Keuangan.  No 1251/KMK.013/1988  tanggal  20 Desember 1988, tentang Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 172/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan

Dalam    Keputusan    Menteri    Keuangan    172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usaha Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk:

  1. Pembelian atau penagihan
  2. Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Jenis-jenis Anjak Piutang

1). Berdasarkan pemberitahuan
Disclosed Factoring atau Notifacation Factoring adalah penagihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (consumer)

2). Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse Factoring adalah anjak piutang dengan cara recourse yaitu berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya;
  • With Recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang;
  • Non-recourse, perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan kepada klien.
3). Berdasarkan Pelayanan
  • Full Service Factoring yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang, baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, mis: administrai penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang dan risiko atas piutang yang tidak tertagih
  • Financing factoring yaitu perusahaan factoring hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.
  • Bulk   Factoring   (Agency   Factoring)   yaitu   perjanjian   yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien
  • Maturity Factoring yaitu perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka atau kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera
4). Berdasarkan lingkup kegiatan
  • Domestic Factoring yaitu transaksi yang dilakukan oleh perusahaan factoring, klien dan debitur yang semuannya berdomisili di dalam negeri.
  • International Factoring yaitu untuk transaksi ekspor – impor barang yang melibatkan dia perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai Export Factor dan Import Factor
5). Berdasarkan pembayaran kepada klien
  • Advanced  Payment  yaitu  pembayaran  dimuka  (prepayment financing) oleh perusahaan factoring kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur
  • Maturity yaitu pembayaran dilakukan oleh perusahaan factoring pada saat piutang tersebut jatuh tempo
  • Collection yaitu pembayaran dilakukan oleh perusahaan factoring bila piutang berhasil ditagih dari debitur.
Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Apa itu Anjak Piutang (Factoring)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email