Apa itu Perusahaan Penjaminan

Perusahaan Keuangan

Perusahaan penjaminan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri  Keuangan  No  486/KMK.017/1996 tanggal  30  Juli  1996. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “Jasa Penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi Kredit, Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen dan Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil, serta Pembelian barang secara Angsuran

Lembaga Penjaminan Simpanan didirikan dengan Undang- undang nomor 24 Tahun 2004 dengan fungsi sebagai berikut :
  • menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan
  • turut aktif dalam memelihara statibilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai tugas sebagai berikut:
  • merumuskan dan menetpkan kebijakan pelaksanaan penjaminn simpanan; dan
  • melaksanakan penjaminan simpnan

Dan dalam menjalankan fungsi turut aktif memelihra stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjaminan Simpanan mempunyi tugas sebagai berikut:
  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
  2. merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistematik; dan
  3. melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampk sistematik.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut diatas Lembaga Penjaminan Simpanan mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menetapkan dan memungut premi penjaminan
  2. menetapkan dan memungut kontribusu pad saat bank pertama kali menjadi peserta;
  3. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjaminan Simpanan
  4. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
  5. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan / atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada butir (d) diatas.
  6. menetapkan syarat, tta cara, dan ketentuan pembayaran klaim
  7. menunjuk, menguasakan, dan / atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan / atau atas nama Lembaga Penjaminan Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. melakukan penyuluhan kepada bank dn masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
  9. menjatuhkan sanksi administratif.

Lembaga Penjaminan Simpanan dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan sebagai berikut:
  1. mengambil alih dan menjalankan segala hk dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
  3. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan / atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
  4. menjual dan/aau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.

Sumber: Produk Perbankan Syariah, Penulis Wiroso, SE, MBA, Penerbit LPFE Usakti, 2009

Artikel Terkait

Apa itu Perusahaan Penjaminan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email